Kebijakan Pemerintah dalam Mengurangi Dampak Negatif Internet
Kebutuhan teknologi informasi merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur di dalam konstitusi. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 pasal 28 F tentang komunikasi dan informasi, bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Salah satu implementasi penggunaan teknologi informasi yang sedang berkembang saat ini adalah penggunaan internet.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 84 juta orang. Angka ini berhasil membawa Indonesia menduduki peringkat keenam sebagai negara dengan jumah pengguna internet terbesar di dunia. Jumah ini diprediksi terus meningkat. Menurut Lembaga Riset Pasar E-marketer, pada tahun 2017 pengguna internet di Indonesia akan mencapai 112 juta orang. Jumlah tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi semakin meningkat. Namun, di sisi lain pemerintah telah mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mengurangi dampak tersebut. Kebijakan-kebijakan pemerintah antara lain pemblokiran situs yang mengandung pornografi, implementasi internet sehat dan penerapan UU ITE.
Salah satu upaya pemerintah mengurangi dampat negatif penggunaan internet adalah dengan melakukan pemblokiran situs yang mengandung pornografi. Pemblokiran dilakukan setiap hari terhadap situs-situs pornografi. Pemblokiran dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak penyedia jasa layanan internet atau ISP (Internet Service Provider). Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, pada tahun 2015, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 5000 lebih situs porno. Angka ini harus terus ditingkatkan, mengingat jumlah situs porno selalu tumbuh dan berkembang setiap hari.
Upaya pemerintah yang lain adalah melalui implementasi internet sehat. Internet sehat bertujuan untuk mensosialisikan penggunaan internet secara beretika dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Penggunaan internet sehat salah satunya dengan menerapkan fasilitas DNS (Domain Name Server) Nawala. DNS tersebut diatur pada komputer pengguna internet, sehingga pengguna dapat berinternet secara aman dan terhindar dari situs-situs negatif.
Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memerangi dampak negatif internet. UU ITE mengatur penggunaan internet sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dunia maya memiliki landasan hukum. Penerapan UU ITE pada awalnya menuai banyak kontroversi, karena membatasi kebebasan berpendapat dan berkespresi. Namun, pemerintah terus melakukan penyempurnaan UU ITE agar aktivitas dunia maya dapat diatur dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, maka keseriusan pemerintah dalam memajukan teknologi informasi khususnya dalam penggunaan internet yang sehat dan aman patut diberi apresiasi. Apabila kebijakan tersebut terus ditingkatkan dalam mengimbangi pesatnya perkembangan IT, maka tujuan penggunaan internet dalam mengembangkan kemampuan pribadi dan lingkungan sosialnya dapat tercapai. Maka Indonesia dengan kemajuan teknologinya dapat bersaing dengan negara-negara maju lain. Bukan tidak mungkin, Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan baru di bidang teknologi dan informasi.
facebook
twitter
google+
fb share